Besaran tunjangan pangan adalah senilai 10 Kg beras dengan harga per Kg sebesar Rp7.242. Jika diakumulasikan, tunjangan ini sebesar Rp72.420.
4. Tambahan Penghasilan
Pemerintah juga menjadikan tambahan penghasilan sebagai komponen THR 2025. Besaran tamsil telah diatur pemerintah dalam ketentuan perundang-undangan.***