Adapun besaran uang bulanan yang diterima pensiunan PNS setiap bulannya terdiri dari 4 komponen penghasilan, antara lain sebagai berikut:
1. Pensiun Pokok
Besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya:
Pensiunan PNS golongan I
Ia : Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Ib : Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Ic : Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Id : Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Baca Juga: CAIR 17 MARET 2025, TASPEN BERIKAN THR PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV SEBESAR INI
Pensiunan PNS golongan II
IIa : Rp1.748.096 - Rp2.833.824
IIb : Rp1.748.096 - Rp2.953.776
IIc : Rp1.748.096 - Rp3.078.656
IId : Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Pensiunan PNS golongan III