KLIK PENDIDIKAN - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diwajibkan masuk kantor lebih awal selama bulan Ramadan.
Aturan jam masuk kerja ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Sekda Jabar.
Aturan ini mewajibkan pegawai sudah berada di kantor atau melakukan presensi pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN baik yang bekerja di Gedung Sate, kantor perangkat daerah, serta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di berbagai daerah.
Baca Juga: Pemprov Kepri Tetapkan Jam Kerja dan Pakaian ASN Selama Ramadan 1446 H, Ini Rinciannya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang biasa disapa Kang Dedi (KDM) menjelaskan bahwa aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemprov Jabar didasari oleh beberapa alasan logis.
Pertama, untuk memastikan pegawai datang tepat waktu, dan kedua, menjaga kebugaran tubuh setelah makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh," ujar Dedi Mulyadi melalui akun IG @dedimulyadi71
Dedi menambahkan, tidur setelah sahur memiliki dua risiko utama.
Selain berpotensi menyebabkan keterlambatan masuk kerja, juga dapat mengganggu kesehatan karena kebiasaan langsung tidur setelah makan tidak baik bagi pencernaan.
"Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun ajaran Kanjeng Rasul," tambahnya.
Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat, mandi, dan persiapan kerja, tubuh akan lebih segar dan siap menjalani hari.