KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi antara Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi, BAZNAS Kota Jambi, DMI Kota Jambi, OPD terkait, serta camat se-Kota Jambi pada 21 Februari 2025.
Surat ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, H. Maulana.
Baca Juga: Inflasi dan Stabilitas Harga, Isu yang Tak Pernah Hilang Menjelang Ramadan dan Lebaran
Lima Poin Penting dalam Surat Edaran Ramadan 2025
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa surat edaran ini mencakup lima poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha selama bulan Ramadan:
1. Penutupan Hiburan Malam
Seluruh tempat hiburan malam, seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke, diwajibkan tutup mulai 26 Februari 2025 (H-3 sebelum puasa) hingga 3 April 2025 (H+3 setelah Idulfitri)..
Baca Juga: Gercep! Wali Kota Padang Tancap Gas, BPJS Kesehatan Gratis Berlaku Ramadan 2025
2. Kebebasan Berbusana Islami bagi Karyawan
Pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket tidak diperbolehkan melarang karyawan muslim menggunakan atribut keagamaan, seperti peci bagi pria serta selendang, jilbab, atau kerudung bagi wanita.
3. Pengaturan Kegiatan Usaha Kuliner
Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi harus menutup area makan dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.