KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan anak merupakan salah satu hak yang diberikan Taspen kepada pensiunan PNS.
Tunjangan anak juga merupakan bentuk kesejahteraan bagi para pensiunan PNS.
Namun, ada ketentuan di mana pensiunan PNS diberikan tunjagan anak.
Sebagaimana diketahui, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.
Hak yang diperuntukkan untuk pensiunan PNS pada PP tersebut terdiri atas:
a. Pensiun pokok
Berupa dana pensiun yang diberikan setiap bulan dengan nominal segini:
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Baca Juga: Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen