news

Demi Dukung Program Gema Tapera, Kemendagri Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:36 WIB
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data peserta ASN untuk Gema Tapera (instagram/ditjenbinakeuda)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya mendukung pemenuhan perumahan bagi abdi negara melalui program Gerakan Rumah Pertama Tabungan Perumahan Rakyat ( Gema Tapera).

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemutakhiran dan validasi data kepesertaan.

Disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Baca Juga: Program Tapera Bakal Diterapkan bagi PNS dan Pekerja Swasta! Anggota Komisi V DPR Irene Yusiana Soroti Menteri PUPR Basuki Terkait 2 Hal Ini ...

Maurits mengatakan Kemendagri komitmen dalam mendukung program tersebut, untuk mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

"Dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Baca Juga: DILEMA! Pemerintah Menyesal Setelah Kemarahan Publik terhadap Iuran Tapera, Begini Sikap Pejabat, Komentar Para Pakar dan Praktisi

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Pemda selaku pemberi kerja bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah, memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat.

Tidak hanya itu, Pemda juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.

Ditambahkan Maurits, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki tiga kewajiban dalam pemenuhan program Tapera, diantaranya:

Baca Juga: MIRIS! Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri, Begini Penuturan Keprihatinan Anggota Komisi IX DPR RI

Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta ASN.

Kedua, melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.

Halaman:

Tags

Terkini