Selain itu, pengawas juga harus memverifikasi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada minimal 60 guru untuk jenjang RA/MI dan 40 guru untuk jenjang MTs/MA/MAK.
Selanjutnya terkait, Aktivitas Binaan pada SIMPATIKA
Pengawas madrasah yang telah memiliki jumlah binaan lebih batas minimal sebagaimana disebutkan di atas harus memastikan bahwa seluruh binaan tersebut masih aktif secara kolektif dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan bahwa pengawas madrasah yang menerima tunjangan profesi benar-benar aktif dan produktif dalam tugasnya.
Demikianlah informasi dari artikel ini terkait ketentuan penerima tunjangan profesi untuk pengawas madrasah.***