KLIK PENDIDIKAN - Mahasiswa baru yang sudah mendaftar pada program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada periode Januari-Juni 2024 diwajibkan melakukan reclaim atau klaim ulang akun mulai hari ini, Senin 29 Juli 2024.
Hal ini diperlukan untuk memulihkan akun calon peserta imbas tumbangnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 oleh ransomware pada akhir Juni lalu.
"Pemulihan sistem layanan pendaftaran telah selesai dan sistem sudah dapat diakses kembali," tulis pengumuman di Instagram puslapdik_dikbud, Senin 29 Juli 2024
Selama masa reclaim akun, mahasiswa calon penerima bantuan pendidikan perlu mengecek data yang tersimpan serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran.
Proses pendaftaran ulang ini akan berlangsung mulai 29 Juli sampai 31 Agustus 2024, melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Dokumen Pendaftaran
Perlu diketahui bahwa hal paling utama untuk mendaftar ulang adalah mahasiswa harus melengkapi dokumen persyaratan.
Baca Juga: PEMERINTAH TEGASKAN, Potongan TPP Seluruh ASN Kini Mencapai 100 Persen Jika...
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru