3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi ketentuan dengan memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka denga syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu KIP atau program bantuan pendidikan nasional lainnya
Baca Juga: Alhamdulillah Mutasi PNS di Kemenag Kini Lebih Mudah, Sekjen Berikan Syarat Pindah Dengan Cara…
2. Terdaftar dalam DTKS atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT
3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
Cara Klaim Ulang Akun
- Apabila dokumen sudah lengkap, ikuti langkah berikut ini untuk daftar ulang:
- Kunjungi situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Klik menu ‘Login Siswa’ dan masukan informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Alamat email yang aktif.
- Masukkan data yang diperlukan pada form yang tersedia.
- Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Baca Juga: Simak Nominal Tunjangan Uang Makan PNS, TNI dan Polri Terbaru yang Diresmikan Pemerintah
- Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang diterima untuk menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.