- Cuti sakit: Potongan sebesar 25 persen pada bulan pertama, 50 persen pada bulan kedua, dan 75 persen hingga masa cuti selesai
- Cuti melahirkan: Potongan sebesar 10 persen pada bulan kedua dan 20 persen pada bulan ketiga
- Cuti alasan penting: Potongan sebesar 10 persen
Menurut Deni Sutrisno, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pemotongan TPP dihitung secara kumulatif dalam satu bulan. Jadi, jika seorang ASN melakukan beberapa pelanggaran dalam satu bulan, total pemotongan TPP akan semakin besar," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Dengan aturan yang jelas dan tegas ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur dapat meningkat secara signifikan.
Bagi ASN di Kalimantan Timur, penting untuk mematuhi semua aturan yang berlaku agar tidak mengalami pemotongan TPP yang signifikan.
Jadi, jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan diri sendiri! ***