news

PEMERINTAH TEGASKAN, Potongan TPP Seluruh ASN Kini Mencapai 100 Persen Jika...

Senin, 29 Juli 2024 | 16:59 WIB
Presiden Joko Widodo - Pemerintah tegaskan terkait potongan TPP ASN yang mencapai hingga 100 persen. (presidenri.go.id)

- Cuti sakit: Potongan sebesar 25 persen pada bulan pertama, 50 persen pada bulan kedua, dan 75 persen hingga masa cuti selesai

Baca Juga: Juaranya Bukan SMA Negeri! Inilah Daftar Sekolah Terbaik di Kota Bandar Lampung yang Sukses Masuk Top 1.000 Nasional

- Cuti melahirkan: Potongan sebesar 10 persen pada bulan kedua dan 20 persen pada bulan ketiga

- Cuti alasan penting: Potongan sebesar 10 persen

Menurut Deni Sutrisno, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi Naik di Tahun 2025! Gaji 4 Kategori Honorer di Jawa Barat Ditetapkan Sri Mulyani Mencapai Nominal...

"Pemotongan TPP dihitung secara kumulatif dalam satu bulan. Jadi, jika seorang ASN melakukan beberapa pelanggaran dalam satu bulan, total pemotongan TPP akan semakin besar," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Dengan aturan yang jelas dan tegas ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Setelah Pendaftaran, Lalu Tes SKD CPNS 2024! Pastikan Dokumen Penting Ini Dibawa dan 3 Hal Lain Perlu Diperhatikan

Bagi ASN di Kalimantan Timur, penting untuk mematuhi semua aturan yang berlaku agar tidak mengalami pemotongan TPP yang signifikan.

Jadi, jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan diri sendiri! ***

Halaman:

Tags

Terkini