news

PNS, TNI dan Polri Bersuka Cita, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Tambahan untuk 2025, Segini Besarannya

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:35 WIB
PNS, TNI dan Polri ditetapkan tunjangan tambahan oleh Sri Mulyani. (setkab.go.id/menpan.go.id/edit Pixlr)

Di mana besaran tunjangan tersebut sebesar Rp60.000 berlaku untuk semua pangkat.

2. Tunjangan Makan PNS

PNS diberikan tunjangan makan di luar gaji maupun tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya.

Baca Juga: Juaranya Ada di Kota Batam! Berikut Daftar Sekolah Negeri dan Swasta di Provinsi Kepri yang Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional 

PNS golongan I dan II

PNS golongan ini diberikan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per harinya.

PNS golongan III

Untuk PNS golongan III ditetapkan senilai Rp37.000 per harinya.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Pokok, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan untuk Honorer Pada PMK Nomor 39 Tahun 2024, Alhamdulillah Sebesar Rp..

PNS golongan IV

Sedangkan PNS golongan IV menerima tunjangan makan dengan besaran Rp41.000 per harinya.

3. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

Adapun tunjangan ini disesuaikan dengan tiap provinsi.

Baca Juga: Profil SMAS Regina Pacis yang Berada di Kota Bogor, Masuk SMA Terbaik versi Nilai UTBK?

Halaman:

Tags

Terkini