news

Rencana Pensiun Dini? Cek Usia Minimum Purnabakti PNS, Siapkan 13 Berkas yang Wajib Ada Saat Pengajuan

Rabu, 24 Juli 2024 | 05:08 WIB
Pengajuan pensiun dini bagi PNS memang menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang ingin menikmati masa purnabakti lebih awal. (pekalongankota.go.id diedit canva)

Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Kemenkeu Sampaikan Ada Penyesuaian, Tunggu Kepastiannya di RUU APBN 2025

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, pemberhentian seorang PNS yang mengajukan permintaan untuk berhenti berlaku sejak akhir bulan saat yang bersangkutan mengajukan permintaan. 

Namun, permintaan berhenti ini bisa ditolak jika yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas. 

Selain itu, permintaan berhenti juga bisa ditangguhkan hingga satu tahun apabila tenaga dan keahliannya masih sangat dibutuhkan, dengan tujuan agar penggantinya dapat dipersiapkan selama masa penangguhan.

Baca Juga: SELAMAT! 2 SMA di Kabupaten Magetan Berhasil Masuk Top 1000 Nasional, Cek Sekolahmu!

Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini

Untuk mengajukan pensiun dini, seorang PNS harus menyiapkan 13 dokumen berikut:

Permohonan dari yang bersangkutan.

Daftar Susunan Keluarga.

Baca Juga: Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…

Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai).

Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.

Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg).

Halaman:

Tags

Terkini