news

Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…

Selasa, 23 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK akan diberhentikan apabila berada dalam kondisi berikut ini. (bkn.go.id)

10. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan, mengingat netralitas ASN dalam politik adalah suatu keharusan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Reformasi Skema Dana Pensiun Tahun 2025 Tentang Fully Funded, Apakah Bisa Dapat Rp1 Miliar Tahun Depan Simak Jawabannya

Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memastikan bahwa PNS dan PPPK yang bertugas adalah mereka yang benar-benar memenuhi standar profesionalisme dan etika yang tinggi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Demikian informasi tentang kondisi-kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai kondisi yang menyebabkan pemerintah memberhentikan PNS dan PPPK.***

Halaman:

Tags

Terkini