Pemberhentian dapat terjadi jika ada perubahan struktur organisasi atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi PNS dan PPPK, sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian organisasi.
5. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani sehingga Tidak Dapat Menjalankan Tugas dan Kewajiban
PNS dan PPPK yang tidak mampu secara fisik atau mental untuk melaksanakan tugasnya akan diberhentikan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
6. Tidak Berkinerja
PNS dan PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang memadai atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan akan diberhentikan.
Ini untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas adalah mereka yang benar-benar produktif dan efektif.
7. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran disiplin yang serius dapat mengakibatkan pemberhentian bagi PNS dan PPPK, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan integritas dalam layanan publik.
8. Dipidana dengan Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2 (dua) Tahun
PNS dan PPPK yang dihukum penjara minimal dua tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi
9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
Tindak pidana yang terkait dengan jabatan atau tugas ASN, yang berujung pada hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga menjadi alasan untuk pemberhentian bagi PNS dan PPPK.