news

Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…

Selasa, 23 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK akan diberhentikan apabila berada dalam kondisi berikut ini. (bkn.go.id)

Pemberhentian dapat terjadi jika ada perubahan struktur organisasi atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi PNS dan PPPK, sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian organisasi.

Baca Juga: Bisa Langsung Dilihat, Begini Cara Mengunduh Sertifikat SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Simak Selengkapnya…

5. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani sehingga Tidak Dapat Menjalankan Tugas dan Kewajiban

PNS dan PPPK yang tidak mampu secara fisik atau mental untuk melaksanakan tugasnya akan diberhentikan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

6. Tidak Berkinerja

PNS dan PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang memadai atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan akan diberhentikan.

Baca Juga: ASN Sulawesi Selatan Bertemu MenPAN RB, Azwar Anas Ungkap Pentingnya Digitalisasi dalam Reformasi Birokrasi

Ini untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas adalah mereka yang benar-benar produktif dan efektif.

7. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran disiplin yang serius dapat mengakibatkan pemberhentian bagi PNS dan PPPK, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan integritas dalam layanan publik.

8. Dipidana dengan Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 2 (dua) Tahun

PNS dan PPPK yang dihukum penjara minimal dua tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi

9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan

Tindak pidana yang terkait dengan jabatan atau tugas ASN, yang berujung pada hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga menjadi alasan untuk pemberhentian bagi PNS dan PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini