KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sejahtera dengan adanya tunjangan jabatan.
Setiap Bulan, Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
Beberapa bulan lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan ketentuan pembayaran tunjangan jabatan fungsional PNS untuk 4 kategori.
Baca Juga: Junimart Girsang Berikan Syarat Untuk HONORER Agar Diangkat PPPK Tanpa Tes
Salah satunya adalah PNS Jabatan Fungsional Pranata Keadilan.
Pada Bulan Agustus ini, Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan sesuai aturan baru.
Mengenai hal ini telah ditetapkan dalam Perpres No 41 tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tertulis, pelaksanaan aturan akan berlaku sejak peraturan diundangkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7.
Dengan demikian, maka Sri Mulyani akan menggunakan ketentuan Perpres tersebut untuk mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan.
Adapun nominalnya, sebagaimana tertera dalam lampiran Perpres no 41 tahun 2024 tertinggi mencapai Rp1,3 juta.
Mengenai rinciannya adalah sebagai berikut: