news

Tidak Bisa Ditawar! Sesuai Aturan Nadiem Makarim, Calon Guru yang Ikut PPG 2024 Harus Penuhi 7 Persyaratan Ini, Salah Satunya IPK Wajib Segini

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:57 WIB
Inilah tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru yang mengikuti PPG 2024 sesuai aturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim sudah menetapkan bahwa calon guru yang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 harus memenuhi tujuh persyaratan berikut.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti PPG 2024 yakni mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Ketentuan tersebut tidak bisa ditawar sebab telah tertuang di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Lulusan D4 - S3, Ini Gaji Menggiurkan yang Menanti Jika Lolos CPNS 2024! Akan Menjadi PNS Golongan...

Lantas, berapa IPK yang wajib dimiliki oleh calon guru yang akan mengikuti PPG 2024? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Peserta PPG 2024 terdiri atas calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.

Di sini akan mengulas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti PPG 2024.

Baca Juga: Bukan Lagi 6 Tahun! Masa Kerja Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jokowi Menjadi...

Peserta PPG calon guru harus memenuhi tujuh persyaratan sebagai berikut:

- warga Negara Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani;

- kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

- IPK minimal 3,00;

- tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

- belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

Halaman:

Tags

Terkini