- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Nah, itulah tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti PPG 2024.
Dari rincian persyaratan tersebut, calon guru wajib memiliki IPK minimal 3,00.
Sehingga, apabila calon guru memiliki IPK dengan angka di bawah 3,00 maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti PPG 2024.
Demikian ulasan mengenai tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti PPG 2024 sesuai aturan dari Nadiem Makarim.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.***