news

Inilah Faktor-Faktor Penyebab Tunjangan Profesi Guru PPPK Tahun 2024 Belum Cair dan Persyaratannya Sebagai Berikut

Senin, 22 Juli 2024 | 20:07 WIB
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)

Itulah informasi persyaratan dan faktor-faktor penyebab guru PPPK golongan I sampai XVII untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 dari Nadiem Makarim.***

Halaman:

Tags

Terkini