news

Inilah Faktor-Faktor Penyebab Tunjangan Profesi Guru PPPK Tahun 2024 Belum Cair dan Persyaratannya Sebagai Berikut

Senin, 22 Juli 2024 | 20:07 WIB
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan Triwulan II sudah dicairkan oleh Nadiem Makarim.

Apabila guru PPPK golongan I sampai XVII belum menerima, diwajibkan mengecek apa saja persyaratan dan faktor-faktor penyebab yang sudah disetujui oleh Nadiem Makarim.

Persyaratan dan faktor-faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 bagi guru PPPK golongan I sampai XVII sudah disahkan Nadiem Makarim dikarenakan sudah terbitnya Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Sujud Syukur ! 94 Daerah di Indonesia Telah Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2024, Cek Apakah Daerahmu Salah Satunya !

Tujangan profesi guru tahun 2024 guru PPPK golongan I sampai XVII sangat dibutuhkan dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Nominal tunjangan profesi guru tahun 2024 yaitu besaran gaji pokok guru PPPK golongan I sampai XVII yang diterima setiap bulannya yang dicairkan Nadiem Makarim.

Sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru PPPK golongan I sampai XVII tidak mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024, inilah faktor-faktor penyebabnya:

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Undang Anak SMA SMK MA untuk Ikut Kegiatan Parlemen Remaja, Bergegaslah Mendaftar

1. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah meninggal dunia

2. Guru PPPK golongan I sampai XVII tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK

3. Guru PPPK golongan I sampai XVII terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan

Baca Juga: Keren-keren! Ini Dia 7 SMA Swasta Terbaik di Banten yang Raih UTBK Tinggi, Ada Sekolah Islam di Ranking Kedua

4. Guru PPPK golongan I sampai XVII yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

5. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Halaman:

Tags

Terkini