news

TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

Senin, 22 Juli 2024 | 15:20 WIB
PNS harus siap diberhentikan ketika usianya mencapai segini. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap diberhentikan dari ASN meski berkinerja baik.

Pasalnya, meski PNS mempunyai kinerja bagus namun harus siap diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis pemberhentian PNS.

PNS dapat diberhentikan dengan tidak terhormat bila melanggar aturan seperti;

Baca Juga: Bulan Depan, Taspen Bakal Salurkan Tunjangan untuk Pensiunan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Daftar Lengkapnya

- PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

- Dipidana dengan pidana kurungan penjara;

- PNS terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik.

Sebagai informasi, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak akan menerima hak pensiun.

Baca Juga: Bangga Banget! Provinsi DIY Punya Deretan SMK Negeri Terbaik yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional, Mana Saja?

Padahal, hak pensiun merupakan kesejahteraan pensiun PNS di hari tua.

Hak pensiun PNS seperti gaji bulanan, tunjangan, THR, gaji ke 13 dan hak lainnya.

Adapun PNS yang diberhentikan meski mempunyai kinerja bagus disebabkan telah mencapai batas usia pensiun.

Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Bila Pensiunan PNS Meninggal, Suami atau Istri Akan Diberikan Hak Pensiun Janda atau Duda, Begini Cara Pengajuan di Taspen

Halaman:

Tags

Terkini