news

Tok! Bupati Bangka Tengah Teken Aturan Penghargaan untuk Para Pegawai ASN, Ada Emas, Uang Tunai hingga Medali

Senin, 22 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)

Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:

a. Masa kerja aktif minimal 10 tahun.

Baca Juga: Contoh Soal FR TIU CPNS KEDINASAN HOTS 2024, Referensi Buat Kamu yang Ingin Belajar TIU!

b. Usia maksimal 59 tahun untuk jabatan eselon II/fungsional tertentu dan maksimal 57 tahun untuk jabatan lainnya.

c. Tewas.

d. Wafat.

Baca Juga: DIBUKA! Pemko Padang Siapkan 5,351 Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Tenaga Teknis Terbanyak

4. Pegawai ASN Inovatif

Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang menciptakan dan mengimplementasikan inovasi yang memperlancar pelaksanaan pekerjaan dan/atau memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.

Bupati Bangka Tengah dapat memberikan penghargaan kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria di atas dalam bentuk piagam, medali, piala, emas, uang, pengembangan kompetensi, pengembangan karir atau yang lainnya.

Baca Juga: SELAMAT! TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 2 UNTUK GURU PPPK CAIR KE REKENING, NOMINALNYA SEBESAR RP...

Itulah kriteria yang ditetapkan oleh Bupati Bangka Tengah bagi Pegawai ASN yang dapat diberikan penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali. ***

Halaman:

Tags

Terkini