news

Tok! Bupati Bangka Tengah Teken Aturan Penghargaan untuk Para Pegawai ASN, Ada Emas, Uang Tunai hingga Medali

Senin, 22 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bupati Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Perbup Nomor 9 Tahun 2024.

Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemberian penghargaan kepada ASN di Kabupaten Bangka Tengah ini ditetapkan pada 3 Mei 2024 lalu.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, diteken sejumlah penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah dalam bentuk emas, uang tunai hingga medali.

Baca Juga: Sujud Syukur! Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah Bisa Mendapatkan Uang Tunai, Emas dan Medali dari Bupati

Tidak semua Pegawai ASN di Bangka Tengah akan mendapatkan penghargaan-penghargaan ini.

Pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menurut Peraturan Bupati tersebut dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu:

1. Pegawai ASN Teladan

Baca Juga: Inilah Hasil GSI 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo Juara, Kadisdikbud Bilang Begini

Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:

a. Menunjukkan sikap sesuai nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan nilai agama.

b. Nilai sasaran kinerja minimal baik.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok

c. Tidak pernah terlambat tanpa keterangan, atau jika dengan keterangan, tidak melebihi 5% dari total hari kerja dalam setahun.

d. Nilai kinerja bulanan baik selama 12 bulan berturut-turut.

Halaman:

Tags

Terkini