KLIK PENDIDIKAN - Bupati Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Perbup Nomor 9 Tahun 2024.
Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemberian penghargaan kepada ASN di Kabupaten Bangka Tengah ini ditetapkan pada 3 Mei 2024 lalu.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, diteken sejumlah penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah dalam bentuk emas, uang tunai hingga medali.
Tidak semua Pegawai ASN di Bangka Tengah akan mendapatkan penghargaan-penghargaan ini.
Pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menurut Peraturan Bupati tersebut dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu:
1. Pegawai ASN Teladan
Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:
a. Menunjukkan sikap sesuai nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan nilai agama.
b. Nilai sasaran kinerja minimal baik.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok
c. Tidak pernah terlambat tanpa keterangan, atau jika dengan keterangan, tidak melebihi 5% dari total hari kerja dalam setahun.
d. Nilai kinerja bulanan baik selama 12 bulan berturut-turut.