news

Sujud Syukur! Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah Bisa Mendapatkan Uang Tunai, Emas dan Medali dari Bupati

Senin, 22 Juli 2024 | 14:58 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah yang mendapatkan uang tunai, emas hingga medali dari Bupati. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bupati Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menetapkan aturan baru terkait tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN.

Aturan terkait tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN ini ditetapkan oleh Bupati Bangka Tengah pada 3 Mei 2024.

Peraturan pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN di Bangka Tengah yaitu Perbup Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemkot! Semua ASN di Kota Kediri Boleh Punya Istri Lebih dari Satu dengan Persyaratan Berikut

Menurut peraturan tersebut, penghargaan bagi Pegawai ASN di Bangka Tengah dapat diberikan dalam bentuk:

a. Piagam

Piagam dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tok! Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Boleh Memiliki Istri Lebih dari Satu dengan Syarat Ini

b. Medali

Medali dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah yang melakukan sesuatu yang penting untuk daerah.

c. Piala

Baca Juga: Lengkap dengan Kunci Jawaban! Simak Bentuk Soal TWK HOTS CPNS Terbaru Berikut Ini! Silahkan Kerjakan dan Uji Kemampuanmu!

Piala dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah karena suatu pencapaian prestasi tertentu.

d. Emas

Emas dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah yang telah bekerja minimal 10 tahun dan berusia maksimal 59 tahun untuk jabatan eselon II/fungsional tertentu, atau maksimal 57 tahun untuk jabatan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini