KLIK PENDIDIKAN - Pendidikan Profesi Guru atau yang lebih dikenal dengan PPG, saat ini menjadi program yang paling banyak diminati.
Bagi guru yang hendak menjadi peserta PPG tersebut, tentunya akan mendapatkan beberapa tahap untuk bisa bergabung.
Seperti halnya, Nadiem Makarim telah menyiapkan tahap seleksi bagi para calon peserta PPG 2024.
Sebagaimana hal ini ditetapkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Aturan tersebut ditetapkan Nadiem Makarim tentang seputar PPG tahun 2024 yang saat ini diberlakukan.
Oleh sebab itu, para calon peserta PPG harus patuhi dan pahami apa saja yang diputuskan melalui Permendikbudristek tersebut.
Nah, dalam Pasal 3 ayat 1, berikut ini adalah ciri yang akan menjadi calon peserta PPG 2024.
- Guru pendidik yang mengajar pada satuan kerja
- Guru tertentu
Selanjutnya, guru tertentu yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 diantaranya sebagai berikut.
1. Guru yang menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat
2. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik