Puji Syukur! Guru Kategori Ini Dibebaskan Tes Wawancara dan Tertulis pada Seleksi PPG 2024

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:54 WIB
Nadiem Makarim sahkan Permendikbudristek, guru kategori ini tidak perlu ikut tes wawancara dan tertulis dalam PPG 2024. (Dok/menpan.go.id )
Nadiem Makarim sahkan Permendikbudristek, guru kategori ini tidak perlu ikut tes wawancara dan tertulis dalam PPG 2024. (Dok/menpan.go.id )

3. Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk kategori guru tertentu pada dua poin di atas

4. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik; atau

5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

Namun, dari 5 ciri calon peserta PPG 2024 di atas, hanya ada beberapa yang mendapat kemudahan dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bangga Sekali, 2 SMA Terbaik Ini Mampu Harumkan Nama Kabupaten Magetan Di Kancah Nasional

Salah satu hal dasar yang menjadi informasi untuk para calon PPG kali ini adalah seleksi berupa tes wawancara dan tertulis.

Dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, tes wawancara dan tertulis bagi calon peserta PPG resmi ditetapkan.

Namun, terdapat kategori yang dibebaskan atau tidak harus mengikuti tes wawancara dan tertulis tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7 Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 bahwa, tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Baca Juga: BUKAN TPG! GURU PNS YANG MENGAJAR DI DAERAH INI AKAN DIBERIKAN TUNJANGAN OLEH NADIEM MAKARIM, BESARANNYA RP...

Jadi, kategori guru tertentu itu dibebaskan dari tes wawancara dan tertulis sesuai keputusan dalam peraturan.

Demikian penjelasan kali ini semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca terutama calon PPG 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X