KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! Guru yang berstatus pegawai negeri sipil akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.
Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan petunjuk teknis pemberian tunjangan guru dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Guru PNS yang memenuhi syarat berikut akan mendapatkan tunjangan setiap bulan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pantas Jadi SMA Swasta Terbaik di Provinsi Banten, Prestasi Terbarunya Bukan Kaleng-kaleng
Pertama, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
Kedua, memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memiliki NUPTK.
Keempat, melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Melansir dari Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020, daerah khusus yang dimaksud oleh Nadiem Makarim sebagai berikut.
- Daerah yang terpencil dan terbelakang
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah perbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial