KLIK PENDIDIKAN - Dana Askem (Asuransi Kematian) bagi para PNS dan Pensiunan resmi ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Sri Mulyani menetapkan Askem peserta jaminan Taspen dalam PMK No 23 tahun 2023 tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Askem adalah asuransi kematian yang diberikan manfaat dalam bentuk uang tunai kepada PNS, pensiunan, suami/istri dan anak yang meninggal dunia.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN TUNJANGAN PANGAN SETIAP BULANNYA SEBESAR RP...
Sri Mulyani sendiri menetapkan besaran nominal Askem dalam PMK No 23 tahun 2023 berbeda-beda.
Adapun besaran nominal Askem bagi PNS, Pensiunan, suami/istri dan anak adalah sebagai berikut;
- Rp 8.000.000 bagi peserta atau pensiunan peserta yang meninggal dunia
- Rp 6.000.000 bagi istri/suami yang meninggal dunia
- Rp 4.000.000 juta bagi anak yang tertunjang meninggal dunia
Askem akan diberikan kepada pemohon apabila memenuhi persyaratan ini;
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
Baca Juga: GAJI PNS NAIK LAGI TAHUN 2025? AIRLANGGA HARTARTO UNGKAP HAL INI, PEGAWAI WAJIB TAHU!
2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji