2. Dilakukan verifikasi dan proses berkas pensiun
3. Berkas usulan memenuhi syarat dikirim ke Kantor Regional BKN untuk di proses
4. Surat keputusan pensiun diterima oleh BKPSDM dan diteliti sebelum diserahkan kepada pemohon
5. SK pensiun diserahkan kepada PNS pemohon
Waktu Penyelesaian
Enam bulan pemrosesan mulai dari pengajuan PNS pemohon sampai SK pensiun selesai.
Pensiun dini memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengejar tujuan baru, tetapi juga memerlukan persiapan yang matang dan pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan konsekuensinya, diharapkan ASN yang mengajukan pensiun dini dapat menjalani masa pensiunnya dengan baik dan sukses dalam tujuan barunya.***