news

Tibanya Tahun 2025 Nanti, Segede ini Tunjangan Uang Makan Bagi PNS Golongan I II III IV dari Menkeu Sri Mulyani, Capai Rp...

Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:57 WIB
Informasi tentang besaran tunjangan uang makan PNS golongan I II III IV dari Sri Mulyani. (Pixabay/By EmAji)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian untuk para PNS golongan I II III IV, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia saat ini, telah resmi menetapkan sebuah peraturan baru.

Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: KARIR GURU PPPK DI INDONESIA MAKIN DIPERMANTAP NADIEM MAKARIM, Diberikan Kesempatan Untuk Duduki Jabatan Ini

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada 31 Mei 2024.

Apa saja yang tertulis dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023?

Salah satu yang tertulis dalam peraturan yang baru-baru ini ditetapkan Sri Mulyani adalah tunjangan uang makan PNS golongan I II III IV.

Baca Juga: Menteri PANRB Anas Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Titipan dalam Seleksi Sekolah Kedinasan, Ada Sistem Double Face Recognition...

"Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai," isi PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Ya, para PNS diharapkan mampu menggunakan tunjangan ini dengan untuk keperluan biaya makan.

Uang makan bagi PNS dihitung berdasakan jumlah hari kerja.

Baca Juga: SMAS KANISIUS JAKARTA dan SMAN 68 JAKARTA, Ada di Posisi Teratas! Berikut Daftar TOP 12 Sekolah Terbaik Berdasarkan Nilai UTBK di Jakarta Pusat!

Berapa nominal uang makan bagi PNS golongan I II III IV di tahun 2024? Simak uraian berikut ini.

a. PNS golongan I

Halaman:

Tags

Terkini