Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang ditugaskan secara penuh di luar JA akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.
f. Tidak memenuhi persyaratan Jabatan
Baca Juga: Salah Satunya Masuk Peringkat 4 Tingkat Nasional, Inilah Daftar 5 SMA Terbaik Di Kota Pekalongan
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang tidak memenuhi persyaratan Jabatan akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.***