Guru non ASN perlu memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat terkait atau yayasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Mendapat penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan
Guru non ASN perlu mendapat penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik
Baca Juga: Tes Seleksi CPNS di Depan Mata! INILAH Peraturan Usia Sebagai Persyaratan Pelamar CASN 2024
Guru non ASN perlu aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Guru non ASN perlu memiliki NRG untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! Ada 11 Formasi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar untuk Seluruh Jurusan
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Guru non ASN perlu memenuhi beban kerja sesuai aturan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain
Guru non ASN wajib tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.