news

Sah, Sesuai yang Dituliskan Dalam Undang-Undang ASN, PNS dan PPPK Mau Tidak Mau Harus Diberhentikan, Apabila...

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:11 WIB
Macam-macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang ASN. (bpkp.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sesuai apa yang dituliskan dalam Undang-Undang ASN, ada 2 macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK.

Yang pertama adalah pemberhentian atas permintaan sendiri.

PNS dan PPPK dapat berhenti atas kemauan sendiri jika mengundurkan diri.

Baca Juga: Perhimpunan Pendidikan dan Guru: Mendikbudristek dari Bidang Teknologi, Tapi Database Guru Honorer Kusut

Lalu, yang kedua adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

PNS dan PPPK harus terima untuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, jika:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Tok! Kepsek di Sekolah-sekolah Negeri dan Swasta Fix akan Dipecat Sesuai dengan Kebijakan Nadiem Makarim Jika…

b. Meninggal dunia

c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Baca Juga: Berita Terkini: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Apa Kabarnya, Berikut Informasinya.....

e. Tidak cakap jasmani atau rohani

f. Tidak berkinerja

Halaman:

Tags

Terkini