Diteken Walikota! PNS dan PPPK di Kota Tangerang Banten Tidak akan Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 11:49 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK di Kota Tangerang Banten yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai. (timur.jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK di Kota Tangerang Banten yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai. (timur.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten telah resmi menetapkan peraturan tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai khususnya PNS dan PPPK di Tangkot ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2023.

Peraturan ini telah resmi diteken oleh Walikota Tangerang sejak tanggal 15 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng! Semua Pegawai ASN di Provinsi Jawa Tengah akan Diberhentikan ketika…

Menurut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan PPPK yang menduduki jabatan berikut:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sesuai yang Dijanjikan Dalam Undang-Undang Guru, Inilah Sejumlah Penghargaan Khusus Untuk Guru di Daerah dan Beprestasi

2. Jabatan Administrator

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

3. Jabatan Pengawas

Baca Juga: Bukan Pensiun Terusan, Inilah Hak yang Akan Diberikan Taspen kepada Ahli Waris dari Pensiun Janda yang Meninggal

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

4. Jabatan Fungsional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X