KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Daerah Kota Tangerang Banten telah resmi menetapkan peraturan tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai khususnya PNS dan PPPK di Tangkot ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2023.
Peraturan ini telah resmi diteken oleh Walikota Tangerang sejak tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Menurut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan PPPK yang menduduki jabatan berikut:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
2. Jabatan Administrator
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
3. Jabatan Pengawas
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
4. Jabatan Fungsional