KLIK PENDIDIKAN - Sesuai apa yang dituliskan dalam Undang-Undang ASN, ada 2 macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK.
Yang pertama adalah pemberhentian atas permintaan sendiri.
PNS dan PPPK dapat berhenti atas kemauan sendiri jika mengundurkan diri.
Lalu, yang kedua adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
PNS dan PPPK harus terima untuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, jika:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
e. Tidak cakap jasmani atau rohani
f. Tidak berkinerja