Sah, Sesuai yang Dituliskan Dalam Undang-Undang ASN, PNS dan PPPK Mau Tidak Mau Harus Diberhentikan, Apabila...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 13:11 WIB
Macam-macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang ASN. (bpkp.go.id)
Macam-macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang ASN. (bpkp.go.id)

g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Baca Juga: Lulusan SD Tahun Ajaran 2024-2025 di Kota Malang Dipastikan Tak Dapat Lanjut SMP tanpa Memenuhi Syarat Berikut

h. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun

i. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

j. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Dampak Sistem Zonasi PPDB: 8 Sekolah Swasta di Serang Banten Terpaksa Tutup Pintu

Itulah 2 macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X