g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
h. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
i. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
j. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Dampak Sistem Zonasi PPDB: 8 Sekolah Swasta di Serang Banten Terpaksa Tutup Pintu
Itulah 2 macam pemberhentian bagi PNS dan PPPK, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.***