1) Ketua Rp500.000 perbulan
2) Sekretaris Rp300.000 perbulan
n. Kopertais
1) Koordinator Rp600.000 perbulan
2) Wakil/Sekretaris Rp500.000 perbulan
Demikian rincian nominal uang tambahan PPPK yang ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023 oleh Sri Mulyani.***