news

PNS Simak Baik-baik, Jaminan Hari Tua hanya Diberikan untuk Kategori Tertentu, Salah Satunya Mencapai Batas Usia Pensiun

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:08 WIB
Pemerintah menetapkan jaminan hari tua hanya diberikan PNS kategori ini. (pemalangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Jaminan hari tua merupakan salah satu hak yang diterima oleh PNS.

Jaminan hari tua juga membuat masa tua PNS sebagai pensiunan terjamin.

Pasalnya, ketika PNS menjadi pensiunan, maka tetap diberikan sejumlah hak seperti:

a. Pensiun pokok

Baca Juga: FINAL! Inilah Sanksi yang Ditetapkan Tito Karnavian kepada PNS yang Tidak Patuh Penggunaan Pakaian Dinas

Berupa dana pensiun bulanan yang diberikan melalui Taspen.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan anak, suami dan istri.

c. Tunjangan pangan

Baca Juga: PT NOK Indonesia Membuka Lowongan Kerja sebagai Staf produksi, Laki-laki atau Perempuan Bisa Mendaftar!

Disebut juga tunjangan beras yang besarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, jaminan hari tua termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Jaminan hari tua dibayarkan apabila PNS telah pensiun.

Namun demikian, tidak semua PNS menerima hak tersebut.

Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN

Halaman:

Tags

Terkini