news

Alhamdulillah! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Khusus untuk Para Guru Non ASN yang Sesuai dengan Kriteria Ini

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:52 WIB
Ilustrasi guru non ASN yang menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para guru non ASN yang sesuai dengan kriteria berikut ini akan mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.

Kriteria guru non ASN penerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim telah ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan kepada guru non ASN yang sudah mempunyai SK inpassing adalah setara dengan satu kali gaji pokok PNS per bulan.

Baca Juga: Sudah Disahkan Nadiem Makarim! Tes Tertulis dan Wawancara Tidak Berlaku bagi Peserta PPG Kategori Berikut Ini

Untuk guru non ASN yang belum mempunyai SK inpassing ditetapkan oleh Nadiem Makarim sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, berikut ini persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru non ASN untuk menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim:

- Memiliki SK pengangkatan dari PPK untuk guru di sekolah negeri atau dari penyelenggara sekolah untuk guru tetap yayasan

Baca Juga: Terkait Mahalnya UKT Akibat Kurangnya Anggaran Pendidikan, Muhadjir Effendy: Banyak Seni untuk Cari Duit

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, harus ada SK pengangkatan dari PPK bagi guru non ASN di sekolah negeri.

Sedangkan untuk guru non ASN di yayasan, harus ada SK pengangkatan dari penyelenggara sekolah.

- Memiliki NUPTK

Baca Juga: MOHON MAAF! Tunjangan Profesi Untuk Guru ASN Tidak Akan Diberikan, Kecuali Sudah Penuhi Persyaratan Ini..

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus memiliki NUPTK.

- Aktif mengajar yang tercatat di Dapodik sesuai kebutuhan guru

Halaman:

Tags

Terkini