news

Sah! Nadiem Makarim Terpaksa Harus Membatalkan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dengan kriteria tertentu. (menpan.go.id/setkab.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Tak hanya dihentikan, Nadiem Makarim juga dapat membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada para guru non ASN.

Saat terjadi hal-hal tertentu, guru non ASN dipastikan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim membatalkan Tunjangan Sertifikasi guru non ASN.

Baca Juga: Harus Ikhlas! Nadiem Makarim Resmi Memutuskan untuk Setop TPG kepada Semua Guru ASN di Daerah dalam Situasi Ini

Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN resmi akan dibatalkan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:

a. Data yang digunakan tidak sesuai

Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Aturan Jenis Pakaian Dinas PNS Pemprov Banten yang Harus Dipatuhi Serta Jadwal Menggunakannya

Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.

Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dilakukan berdasarkan usulan dinas melalui surat pembatalan berikut dengan alasan pembatalannya ke Puslapdik.

b. Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai

Baca Juga: KHUSUS PELAMAR PPPK GURU 2024, Nunuk Suryani Paparkan 5 Dokumen PENTING yang Harus Disiapkan

Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.

Halaman:

Tags

Terkini