g. Tidak lagi menjabat sebagai Guru ASN
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang tidak lagi menjabat sebagai guru ASN.
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf g Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Itulah situasi yang dapat membuat Nadiem Makarim resmi setop TPG kepada guru ASN di Daerah seperti dilansir dari Pasal 17 Ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024. ***