news

Bupati Bengkalis Tegaskan Kepada PPPK dan PNS yang Baru Menerima SK Untuk Bekerja Sesuai Penempatan, Tidak Boleh Minta Pindah

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:40 WIB
PPPK dan PNS di Kabupaten Bengkalis yang baru menerima SK harus bekerja sesuai penempatan, tidak boleh minta pindah. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bengkalis yang baru menerima Surat Keputusan (SK) dapat imbauan tegas dari Bupati Kasmarni.

PPPK dan PNS harus bekerja sesuai dengan penempatan yang tercantum dalam SK tersebut.

PPPK dan PNS tidak boleh minta pindah baik pindah di luar daerah maupun pindah penempatan.

Baca Juga: PEMKOT PONTIANAK IMBAU KEPADA ASN HARUS TAAT BAYAR PAJAK HINGGA TINGKATKAN KEAMANAN SIBER DI MASING-MASING OPD

Bupati Bengkalis, Kasmarni juga menegaskan kepada para PPPK dan PNS yang baru menerima SK bahwa penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya.

"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi secara jelas akan hal tersebut," kata Bupati Bengkalis, Kasmarni dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Loyalitas dan integritas seorang pegawai wajib dilakukan para PPPK dan PNS di lingkungan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Fix Nama PNS Pusat dan Daerah Dihapuskan! Jokowi Tandatangani Aturannya Begini

"Jika tidak suka dengan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas,"ungkap Kasmarni.

Seperti yang diketahui bahwa ada 1.143 SK PPPK dan 3 PNS yang diserahkan Bupati Bengkalis, Kasmarni pada hari Rabu, 10 Juli tahun 2024.

Kasmarni juga menegaskan bahwa mulai saat ini kinerja PPPK dan PNS daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan di putus.

Baca Juga: DANA RP400 RIBU RESMI DIBERIKAN SRI MULYANI KEPADA PNS KATEGORI INI SETIAP BULAN

Pemutusan hubungan kerja atau kontrak kepada khusus kepada PPPK akan di ukur dari penilaian kinerja masing-masing.

Sehingga apa yang sudah menjadi kewajiban sebagaimana dicantumkan Pemerintah dalam UU No 20 tahun 2023, maka harus dilaksanakan.

Halaman:

Tags

Terkini