Bupati Bengkalis Tegaskan Kepada PPPK dan PNS yang Baru Menerima SK Untuk Bekerja Sesuai Penempatan, Tidak Boleh Minta Pindah

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 14:40 WIB
PPPK dan PNS di Kabupaten Bengkalis yang baru menerima SK harus bekerja sesuai penempatan, tidak boleh minta pindah.  (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
PPPK dan PNS di Kabupaten Bengkalis yang baru menerima SK harus bekerja sesuai penempatan, tidak boleh minta pindah. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindakan kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami beri tindakan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: BUMN MIND ID Membuka Pendaftaran Management Trainee Program, Lulusan D4 S1 Cepat Merapat!!!

Demikianlah informasi mengenai penegasan Bupati Bengkalis kepada para PPPK dan PNS yang baru menerima SK untuk tidak boleh minta pindah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: diskominfotik.bengkaliskab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X