KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani resmi memberikan dana Rp400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) kategori tertentu.
Dana Rp400 ribu sudah disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023 dengan ketentuan penmbayaran setiap bulannya.
Dana tersebut diberikan guna untuk memperlancar operasional PNS kategori tertentu.
Baca Juga: Juara Kampus Terbaik Sleman Tahun 2024, Salah Satunya Peringkat 2 Nasional!
Mengingat tugas PNS tersebut begitu besar untuk memberikan pelayanan publik yang baik, maka adalah wajib bagi pemerintah memberikan tambahan pendapatan bulanan.
Dana Rp400 ribu sendiri merupakan dana yang berasal dari uang paket data dan komunikasi.
Dana Rp400 ribu berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon I dam II yang setara.
"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," bunyi pasal PMK No 49 tahun 2023.
Dana Rp400 ribu akan diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon I dan II setiap bulannya dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima.
Sementara uang paket data dan komunikasi juga diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon III yang setara ke bawah dengan nominal Rp200 ribu per bulan.
Perlu untuk diketahui para PNS yang berhak menerima dana paket data dan komunikasi ini bahwa sebagai ketentuan dari Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 yaitu;
Baca Juga: Inilah Perbandingan Besaran Nominal Tunjangan PNS dan TNI Polri yang Diberikan Sri Mulyani per Hari
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.