DANA RP400 RIBU RESMI DIBERIKAN SRI MULYANI KEPADA PNS KATEGORI INI SETIAP BULAN

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 13:44 WIB
Inilah kategori PNS yang resmi dapat dana Rp 400 ribu setiap bulannya dari Sri Mulyani (setkab.go.id)
Inilah kategori PNS yang resmi dapat dana Rp 400 ribu setiap bulannya dari Sri Mulyani (setkab.go.id)

Demikianlah informasi mengenai pemberian dana kepada PNS kategori setingkat pejabat eselon I II dan III yang setara sesuai isi PMK No 49 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X