d. Meninggal dunia
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru
g. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Baca Juga: PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Mundur Lagi, Nasib HONORER Bagaimana?
Perlu diketahui bahwa tambahan penghasilan dan tunjangan khusus ini mempunyai mekanisme pemberian per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan jadwal;
- Bulan April untuk pencairan triwulan I
- Bulan Juli untuk pencairan triwulan II
- Bulan Oktober untuk pencairan triwulan III
- Bulan November untuk pencairan triwulan IV.***