KLIK PENDIDIKAN - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud ristek RI) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Maka untuk memenuhi kebutuhan guru profesional perlu dilakukan Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG
Pendidikan Profesi Guru yang disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Info Penting dari Taspen! Ini 6 Syarat Klaim UDW yang Harus Diketahui Pensiunan PNS
Jadi sertifikat pendidik ini wajib dimiliki oleh calon guru atau guru untuk menjadi seorang guru profesional.
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
Baca Juga: DIBUKA MINGGU DEPAN, INILAH KRITERIA PESERTA PPG DALJAB TAHUN 2024
LPTK adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yaitu perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru
Pengadaan guru yang diselenggarakan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
LPTK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
Program Studi pada PPG yang diberikan sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut yaitu penerimaan calon peserta PPG, pembelajaran PPG uji kompetensi peserta PPG.
Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.