Syarat untuk Menjadi Guru Profesional Harus Mengikuti Pendidikan yang Diwajibkan Oleh Pemerintah, Yuk Disimak Infonya!

photo author
Desak Made Abdi Utami, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 06:08 WIB
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru  (Ilustrasi/Kemenag Sulsel)
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru (Ilustrasi/Kemenag Sulsel)

Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan organisasi profesi guru, kementerian/lembaga, dan dunia usaha atau dunia industri.

Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.

Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara luring, daring atau  gabungan keduanya.

Baca Juga: Beda Versi Kurikulum Merdeka Sekolah Kemdikbud dan Madrasah Kemenag, Ternyata Ini Alasannya

Pembelajaran PPG terdiri atas kelompok mata kuliah inti, kelompok mata kuliah selektif dan kelompok mata kuliah elektif.

Kelompok mata kuliah inti merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.

Kelompok mata kuliah selektif merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.

Kelompok mata kuliah elektif merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM RESMI TETAPKAN KETENTUAN PENERIMAAN CALON PESERTA PPG, GURU WAJIB TAHU!

Pendanaan PPG berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara,  anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Serta pendanaan PPG dapat berasal dari  peserta PPG atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi tentang PPG yang wajib diikuti oleh guru maupun calon guru untuk menjadi guru yang profesional.

Semoga bermanfaat bagi sahabat Klik Pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud Riset dan Teknologi RI No 19 Th 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X