KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen memberikan informasi penting yang harus diketahui Pensiunan PNS.
Informasi ini, berkaitan dengan persyaratan untuk mengklaim Uang Duka Wafat (UDW).
Uang duka wafat sendiri, merupakan salah satu Penghargaan yang diberikan pada Pensiunan PNS.
Baca Juga: Beda Versi Kurikulum Merdeka Sekolah Kemdikbud dan Madrasah Kemenag, Ternyata Ini Alasannya
Juga adalah manfaat yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat.
Dan, hak tersebut berhak untuk disalurkan kepada ahli waris.
Dikutip Klik Pendidikan dari Instagram resmi @taspen, ada 6 syarat untuk klaim uang duka wafat.
Baca Juga: WARNING DARI TASPEN! Peserta Pensiunan PNS Harap Segera Lapor Apabila Hal Ini Terjadi
Berikut keenam syarat tersebut yang disampaikan oleh PT Taspen.
1.Mengisi formulir permintaan pembayaran
2. Melampirkan fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL
3. Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Isbath Nikah yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/KUA/DUKCAPIL
4. Melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun