Info Penting dari Taspen! Ini 6 Syarat Klaim UDW yang Harus Diketahui Pensiunan PNS

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 05:56 WIB
Ilustrasi PT Taspen memberikan informasi penting terkait cara klaim uang duka wafat Pensiunan PNS. (Instagram @taspen)
Ilustrasi PT Taspen memberikan informasi penting terkait cara klaim uang duka wafat Pensiunan PNS. (Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen memberikan informasi penting yang harus diketahui Pensiunan PNS.

Informasi ini, berkaitan dengan persyaratan untuk mengklaim Uang Duka Wafat (UDW).

Uang duka wafat sendiri, merupakan salah satu Penghargaan yang diberikan pada Pensiunan PNS.

Baca Juga: Beda Versi Kurikulum Merdeka Sekolah Kemdikbud dan Madrasah Kemenag, Ternyata Ini Alasannya

Juga adalah manfaat yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat.

Dan, hak tersebut berhak untuk disalurkan kepada ahli waris.

Dikutip Klik Pendidikan dari Instagram resmi @taspen, ada 6 syarat untuk klaim uang duka wafat.

Baca Juga: WARNING DARI TASPEN! Peserta Pensiunan PNS Harap Segera Lapor Apabila Hal Ini Terjadi

Berikut keenam syarat tersebut yang disampaikan oleh PT Taspen.

1.Mengisi formulir permintaan pembayaran

2. Melampirkan fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL

Baca Juga: Raih Penghargaan Risk Innovation and Technology di Ajang ASEAN Risk Awards atau ARA 2024, Jasa Raharja Buktikan Bisa Bersaing di Kancah Internasional

3. Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Isbath Nikah yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/KUA/DUKCAPIL

4. Melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X