Info Penting dari Taspen! Ini 6 Syarat Klaim UDW yang Harus Diketahui Pensiunan PNS

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 05:56 WIB
Ilustrasi PT Taspen memberikan informasi penting terkait cara klaim uang duka wafat Pensiunan PNS. (Instagram @taspen)
Ilustrasi PT Taspen memberikan informasi penting terkait cara klaim uang duka wafat Pensiunan PNS. (Instagram @taspen)

5. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

6. Melampirkan fotokopi buku rekening pemohon

Baca Juga: TRAGIS! Guru Honorer Dibuat Bingung di Hari Pertama Sekolah, Ternyata Ini Alasan Mengejutkannya

Demikian keenam persyaratan untuk mengklaim Uang Duka Wafat (UDW) dari Taspen.

Bagi ahli waris dan pensiunan PNS, harap mencatat baik-baik persyaratan ini agar UDW tersebut bisa disalurkan Taspen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X