5. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
6. Melampirkan fotokopi buku rekening pemohon
Baca Juga: TRAGIS! Guru Honorer Dibuat Bingung di Hari Pertama Sekolah, Ternyata Ini Alasan Mengejutkannya
Demikian keenam persyaratan untuk mengklaim Uang Duka Wafat (UDW) dari Taspen.
Bagi ahli waris dan pensiunan PNS, harap mencatat baik-baik persyaratan ini agar UDW tersebut bisa disalurkan Taspen.***