Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat dipidana penjara.
f. Mendapat tugas belajar; dan/atau
Bagi guru yang mendapatkan tugas belajar tidak akan menerima tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Inilah 10 Hal yang Dapat Menyebabkan Kontrak Kerja PPPK Dihentikan oleh Presiden Jokowi
g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Itulah aturan tentang pemberhentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru oleh Mendikbud Nadiem Makarim.***